Kamis, 23 Desember 2021

Kolaborasi Permit Jatim dan DJP Jatim I Gelar Talkshow Tax Amnesti Jilid 2 Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela



Seminar menarik yakni Tax Amnesti Jilid 2 "Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela" yang akan berlaku Januari 2022, digelar Perkumpulan Masyarakat Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERMIT) Jatim bersama DJP Jatim I. 

Acara yang dilaksanakan di Ballroom Grand City Convex Surabaya Lt.4, pada 21 Desember 2021 kemarin, dihadiri anggota, Pieko Njotosetiadi Wakil Ketua Dewan Pembina Permit Jatim, Erlin Darmayanti Ketua Eksekutif Permit Jatim, pimpinan organisasi sosial ekonomi dan budaya, perwakilan perusahaan dan organisasi, serta tim Kanwil DJP Jatim 1.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian,  sambutan oleh Joshie Halim Ketua PERMIT Jatim, Kakanwil DJP Jatim Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Abimanyu Ponco Atmojo dan Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI. 

Puncak acara adalah seminar bertema "Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela" dibawakan oleh KKP Nobertus Simon dan tim yakni Gissela Ayu Pradipta serta Samsul Arifin.

Pada kesempatan itu, Joshie Halim mengungkapkan Permit telah banyak menyenggarakan seminar tentang ekonomi, perpajakan dan hukum. Juga mengadakan pelatihan Basic Life Supprt (BLS). "Kita sudah mendidik relawan 2500, namun adanya pandemi kegiatan ditiadakan," jelas Joshie Halim. 





Permit bekerjasama dengan DJP Jatim I mengadakan talk show 'Kupas Tuntas Program Pengungkapan Suka Rela' untuk menyosialisasikan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) supaya wajib pajak melaporkan kewajibannya yang belum dipenuhi. Joshie pun mengucapkan terima kasih sponsor pendukung acara.

Kakanwil DJP Jatim I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol memberikan apresiasi kegiatan yang diselenggarakan Permit Jatim dan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tahun 2021. 

Pada kesempatan itu, John menjelaskan pertumbuhan ekonomi nasional dan Jatim yang menurun akibat pandemi Covid-19. Hingga saat ini jumlah pajak yang dihimpun DJP Jatim I mencapai 92 persen dari Rp44,5 Triliun. John berharap jelang penutupan tahun, bisa mengumpulkan 7,8% dari 44.5 triliun, sehingga menutup 100 persen.

Kepala BPD Jatim Abimanyu Ponco Atmojo turut menjelaskan menurunnya pendapatan daerah diakibatkan wabah Covid-19, termasuk perpajakan. Pemerintah melakukan banyak kebijakan terkait kesehatan dan pemulihkan ekonomi.

Dalam bidang ekonomi yakni dunia usaha termasuk UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, kepabeanan cukai, dan relaksasi prosedural. Bidang kesehatan dalam pengadaan barang jasa menangani Covid19 yakni alat PCR, vaksin, masker dan obat-obatan. 

Pemerintah Jatim memberikan insentif pajak daerah periode tertentu di antaranya bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama dan seterusnya, terang Abimanyu.

Seminar yang ditunggu hadirin dibawakan oleh pemateri KKP Norbertus Simon berprofesi sebagai konsultan pajak, kuasa hukum pengadilan pajak dan advokat.   Simon menjelaskan tentang sistematika UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang dibagi menjadi 9 bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

UU HPP mengatur asas dan tujuan,  diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. 

UU HPP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Simon menerangkan pula tentang NIK yang otomatis menjadi NPWP pribadi, namun tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pada akhir seminar, beberapa peserta mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab pemateri.

Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI yang tiba-tiba hadir di tengah acara berlangsung, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi UU HPP oleh Permit Jatim.

Acara diakhiri dengan pemberian penghargaan oleh pengurus Permit Jatim kepada Kakanwil DJP Jatim I, Kepala BPD Jatim, Indah Kurnia dan narasumber.

0 komentar:

Posting Komentar