Rabu, 20 Oktober 2021

Beli Tiket KA Wajib Gunakan NIK Mulai 26 Oktober 2021



Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA wajib menggunakan nomor paspor.

Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan update data melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan
tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalanan naik kereta api semakin tenang, nyaman dan aman.

0 komentar:

Posting Komentar