Selasa, 10 Agustus 2021

Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM



Kereta api salah satu transportasi nyaman, namun sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, ada syarat bagi penumpang yang harus dipenuhi. 

Mengacu pada Kemenhub No. 58 tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.

Pastikan melengkapi persyaratan sebelum bepergian. Patuhi selalu protokol kesehatan dan bijak dalam bermobilitas.

0 komentar:

Posting Komentar